Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Predator Seksual Dikebiri Atau Hukum Mati? Ini Penjelasan Pakar

Adri Prima • 22 Desember 2021 13:41
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi hukuman terdakwa Harry Wirawan, 36, seorang ustaz yang memperkosa belasan santriwatinya.  Keluarga 13 korban pemerkosaan meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memberikan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan.
 
Meski demikian, Abdul menilai hukuman kebiri lebih pantas diberikan untuk predator seksual ketimbang hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera. 
 
"Tidak juga (berefek jera), lebih baik hukuman kebiri seumur hidup," kata Abdul kepada Medcom.id, Rabu, 22 Desember 2021. 

Berdasarkan undang-undang yang ada, perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP. Hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Begitu pula berdasarkan Pasal 10 KUHP, hukuman penjara terhadap pelaku kejahatan seksual dapat diberikan minimal 1 hari dan maksimal 20 tahun. 
 
"Yang sangat mungkin adalah memberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimalnya 15 tahun (penjara). Karena dilakukan oleh guru, maka ditambah 1/3, sehingga menjadi 20 tahun (penjara)," kata Abdul.
 
Herry didakwa primer Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Melalui dakwaan subsider, Herry melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan