Sherrin Tharia, Istri dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Sherrin Tharia, Istri dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola - Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Istri dan Ibu Jenguk Zumi Zola

Juven Martua Sitompul • 22 Agustus 2018 10:53
Jakarta: Sherrin Tharia, Istri dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menyambangi rumah tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk menjenguk sang suami di hari raya Iduladha.
 
Sherrin yang mengenakan baju berwarna hitam motif bunga itu menolak berbicara dengan awak media. "Permisi ya, sudah," kata Sherrin usai mengurus kelengkapan besuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Agustus 2018.
 
Sebelum Sherrin, Harmina Djohar ibunda dari Zumi Zola tiba lebih dulu untuk mengurus surat kelengkapan jenguk. Harmina yang mengenakan baju berwarna putih dibalut hijab putih juga menolak berkomentar kepada awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada Iduladha ini, Lembaga Antirasuah memberikan waktu selama tiga jam kepada keluarga dan kerabat untuk menjenguk para tahanan.
 
"Para tahanan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga dari mulai pukul 09.00-12.00 WIB," kata Febri dihubungi terpisah.
 
KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
 
(Baca juga: Zumi Zola Segera Disidang)
 
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu pun disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
 
Teranyar, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi Zola diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar.
 
Penetapan status tersangka Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, Lembaga Antirasuah lebih dulu menetapkan anak buah Zumi Zola yakni mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
 
Selain Arfan, KPK juga ikut menetapkan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.
 
Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan