Komite IV DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (Foto:Dok.DPD RI)
Komite IV DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (Foto:Dok.DPD RI)

Juknis Dana Kelurahan Diharapkan Segera Selesai

Anggi Tondi Martaon • 21 November 2018 18:12
Jakarta: Komite IV DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Kedua belah pihak membahas berbagai isu. Salah satunya, dana kelurahan.
 
Ketua DPD RI Ajiep Padindang berharap pemerintah pusat menoleransi pemerintah daerah (pemda) yang belum memasukkan dana kelurahan ke dalam APBD. 
 
"Bagi yang belum menganggarkan, diusulkan syarat agar ada MoU Pemda dan Banggar DPRD akan dialokasikan dana kelurahan. Yang penting ada komitmen daerah akan menganggarkan dana kelurahan,” kata Ajiep dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 November 2018.

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI Yasin Welson mempertanyakan waktu pelaksanaan pemberian dana kelurahan. "Dan kemungkinan  dapat diterima secara merata di seluruh daerah," kata Yasin.
 
Anggota Komite IV DPD RI Abdul Aziz Adyas membahas pertanggungjawaban. Dia mempertanyakan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya.
 
“Pertanggungjawaban diusulkan jangan di kecamatan, tetapi lurah. Selain itu, jika tidak dialokasikan anggaran, apakah Pemda bisa mendapat dana kelurahan?” kata Abdul.
 
Sementara itu, anggota Komite IV John Pieris berharap pemerintah dapat menyiapkan payung hukum dana kelurahan, sehingga program tersebut dapat terlaksana dengan baik. 
 
“Kami berharap agar disiapkan payung hukum dana kelurahan tidak seperti UU desa, supaya dalam juknis (petunjuk teknis) diramu dengan baik,” ujar senator asal Maluku ini. 
 
Menanggapi hal itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan saat ini, Kemenkeu sedang melakukan tahapan penyelesaian petunjuk teknis (juknis) dari penggunaan dana kelurahan dengan melakukan pembahasan bersama Kemendagri.
 
Ia berharap, pembahasan terkait pembahasan juknis akan rampung pada Desember 2018. Selanjutnya, dana kelurahan dapat mulai dicairkan pada awal 2019.
 
"Penggunaan rincinya di Kemendagri, karena pengalaman ketika dijadikan block grant tidak sesuai dengan sasaran tujuan. Sedang dicari titik temu dengan Kemendagri karena di PP 17 tahun 2018 disyaratkan 5 persen dari APBD, karena prinsipnya matching grant,” ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan