Jakarta: Polisi berhasil menangkap sopir taksi online yang menodong dan memeras penumpang wanita di tol. Pelaku yang bernama Michael Gomgom, 30 itu ditangkap pada Kamis malam, 28 Maret 2024.
Kronologi Penangkapan Gomgom
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan penangkapan Gomgom yang merupakan sopir Grab Car ini dilakukan di di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih. Gomgom diciduk saat sedang tidur di kontrakannya.
"Kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih. Ditangkap saat lagi istirahat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.
Tidak ada perlawanan saat pelaku diamankan. Andri menyebut penangkapan pelaku bekerja sama dengan pihak Grab.
"Kegiatan itu juga kolaborasi dengan manajemen Grab-nya. jadi kita dibantu keseluruhan kegiatan. karena ini menyangkut nama Grab juga. Jadi tadi malam pun juga teman-teman manajemen Grab men-support secara keseluruhan," tuturnya.
Ditetapkan Tersangka
Gomgom kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Tersangka berada di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman," kata Andri.
Sebelumnya viral di media sosial kabar seorang penumpang wanita menceritakan pengalaman tidak mengenakannya ketika menggunakan layanan Grab Car. Ia menjadi korban kekerasan, pemerasan, hingga percobaan penculikan.
Jakarta: Polisi berhasil menangkap
sopir taksi online yang menodong dan memeras penumpang wanita di tol. Pelaku yang bernama Michael Gomgom, 30 itu ditangkap pada Kamis malam, 28 Maret 2024.
Kronologi Penangkapan Gomgom
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan
penangkapan Gomgom yang merupakan sopir Grab Car ini dilakukan di di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih. Gomgom diciduk saat sedang tidur di kontrakannya.
"Kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih. Ditangkap saat lagi istirahat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.
Tidak ada perlawanan saat pelaku diamankan. Andri menyebut penangkapan pelaku bekerja sama dengan pihak Grab.
"Kegiatan itu juga kolaborasi dengan manajemen Grab-nya. jadi kita dibantu keseluruhan kegiatan. karena ini menyangkut nama Grab juga. Jadi tadi malam pun juga teman-teman manajemen Grab men-support secara keseluruhan," tuturnya.
Ditetapkan Tersangka
Gomgom kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Tersangka berada di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman," kata Andri.
Sebelumnya viral di media sosial kabar seorang penumpang wanita menceritakan pengalaman tidak mengenakannya ketika menggunakan layanan Grab Car. Ia menjadi
korban kekerasan, pemerasan, hingga percobaan penculikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)