Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Catat! Ini Aturan Teknis PTM Perguruan Tinggi yang Aman

Theofilus Ifan Sucipto • 29 September 2021 12:45
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan aturan teknis pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di perguruan tinggi yang aman dari covid-19. Aturan itu mesti diterapkan dengan baik guna menekan kemunculan klaster baru.
 
“Pertama, kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi dan mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
 
Wiku menyebut aturan kedua, yakni seluruh pengajar, peserta didik, dan individual lain wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Hal ini penting, khususnya saat berada di lingkungan kampus.

Baca: Satgas: Varian R.1 Jadi Pengingat Covid-19 Belum Lenyap
 
“Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen,” papar dia.
 
Wiku juga mendorong perguruan tinggi membentuk satgas covid-19 tingkat kampus. Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar lebih lancar dan aman.
 
Satgas kampus bertugas mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan (prokes). Selain itu, satgas harus menerbitkan pedoman aktivitas, menyediakan ruang isolasi sementara, serta mendukung tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.
 
“Dan juga memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab," tutur Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan