medcom.id, Jakarta: Universitas Indonesia (UI) meraih peringkat pertama sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Terbaik pada "Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2014". Penghargaan ini diserahkan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla kepada Rektor UI, Muhammad Anis, pada Jumat (12/12/2014) di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Komisi Informasi Pusat selaku penyelenggara menilai UI berhasil mengimplementasikan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan total nilai sebesar 77,8. Sementara, peringkat kedua dan ketiga ditempati Universitas Brawijaya dan Institut Pertanian Bogor.
"Ini menunjukkan kepatuhan UI sebagai Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai Undang-undang KIP," Kepala Kantor Komunikas UI, Farida Haryoko pada siaran persnya, Minggu (14/12/2014)
Penganugerah ini dibagi menjadi 6 kategori. Ada kategori Badan Publik Kementerian (34 kementerian), Kategori Badan Publik Badan/Lembaga (135 Badan/Lembaga), Kategori Badan Publik Provinsi (34 Provinsi), Kategori Badan Publik BUMN (138 BUMN), Kategori Badan Publik Partai Politik (12 Parpol) dan Kategori Badan Publik PTN (61 PTN).
Proses penilaian dilakukan secara dua tahap. Pertama, penyebaran Kuesioner Penilaian Mandiri terhadap UI dan Verifikasi Website Badan Publik. Kedua adalah Visitasi ke UI dan menjalankan proses wawancara dan pembuktian secara langsung dokumen-dokumen atau informasi dalam berbagai format/kemasan.
Pemeringakatan badan publik dilaksanakan sejak 27 Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014. Penilaian dilakukan oleh tim dari Komisi Informasi Pusat yang terdiri dari komisioner sebagai pengarah, tenaga ahli, asisten ahli, dan staf administrasi sebagai pelaksana teknis lapangan.
Berdasarkan Undang-Undang 14/2008 tentang KI menyebutkan Komisi Informasi merupakan embaga independen yang juga memberikan laporan mengenai pelaksanaan UU KIP kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeringkatan ini telah dilakukan oleh Komisi Informasi sejak 2011 namun pada kategori PTN baru dilaksanakan pada 2014 ini.
"Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi UI untuk terus meningkatkan budaya keterbukaan informasi publik yang ditujukan bagi kepentingan publik khususnya sivitas akademika UI untuk mencapai masyarakat informasi," pungkas Farida.
medcom.id, Jakarta: Universitas Indonesia (UI) meraih peringkat pertama sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Terbaik pada "Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2014". Penghargaan ini diserahkan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla kepada Rektor UI, Muhammad Anis, pada Jumat (12/12/2014) di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Komisi Informasi Pusat selaku penyelenggara menilai UI berhasil mengimplementasikan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan total nilai sebesar 77,8. Sementara, peringkat kedua dan ketiga ditempati Universitas Brawijaya dan Institut Pertanian Bogor.
"Ini menunjukkan kepatuhan UI sebagai Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai Undang-undang KIP," Kepala Kantor Komunikas UI, Farida Haryoko pada siaran persnya, Minggu (14/12/2014)
Penganugerah ini dibagi menjadi 6 kategori. Ada kategori Badan Publik Kementerian (34 kementerian), Kategori Badan Publik Badan/Lembaga (135 Badan/Lembaga), Kategori Badan Publik Provinsi (34 Provinsi), Kategori Badan Publik BUMN (138 BUMN), Kategori Badan Publik Partai Politik (12 Parpol) dan Kategori Badan Publik PTN (61 PTN).
Proses penilaian dilakukan secara dua tahap. Pertama, penyebaran Kuesioner Penilaian Mandiri terhadap UI dan Verifikasi Website Badan Publik. Kedua adalah Visitasi ke UI dan menjalankan proses wawancara dan pembuktian secara langsung dokumen-dokumen atau informasi dalam berbagai format/kemasan.
Pemeringakatan badan publik dilaksanakan sejak 27 Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014. Penilaian dilakukan oleh tim dari Komisi Informasi Pusat yang terdiri dari komisioner sebagai pengarah, tenaga ahli, asisten ahli, dan staf administrasi sebagai pelaksana teknis lapangan.
Berdasarkan Undang-Undang 14/2008 tentang KI menyebutkan Komisi Informasi merupakan embaga independen yang juga memberikan laporan mengenai pelaksanaan UU KIP kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeringkatan ini telah dilakukan oleh Komisi Informasi sejak 2011 namun pada kategori PTN baru dilaksanakan pada 2014 ini.
"Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi UI untuk terus meningkatkan budaya keterbukaan informasi publik yang ditujukan bagi kepentingan publik khususnya sivitas akademika UI untuk mencapai masyarakat informasi," pungkas Farida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)