Ilustrasi. Foto: Ridho Muhammad/Antara
Ilustrasi. Foto: Ridho Muhammad/Antara

Forum Keluarga Poligami Sakinah Ingin Poligami Ditegaskan UU

Arga sumantri • 27 Mei 2015 10:43
medcom.id, Tangerang: Forum Keluarga Poligami Sakinah (FKPS) berencana mengajukan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu secara umum berisi usulan revisi Undang-undang perkawinan.
 
Mereka ingin poligami diizinkan dan didukung pemerintah lewat revisi UU Perkawinan. "Beberapa hari ke depan, kita akan kirim surat terbuka pada Jokowi berkaitan dengan syiar kami, mengajukan revisi Undang-undang yang mengatur soal poligami," kata Wakil Ketua Umum FKPS, Rubby M Soffa kepada Metrotvnews.com saat ditemui di kediamannya, Bumi Indah Tahap I Blok EA No 12, Kutajaya, Pasar Kemis, Tangerang, Selasa (26/5/2015).
 
Sekadar untuk diketahui, Pasal 3 Ayat 1 UU Perkawinan menyebut pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Sedangkan di ayat 2, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Ini sebenarnya menunjukkan jika poligami pada dasarnya diizinkan. Hanya saja, berpoligami ada syaratnya. Pasal 4 ayat 1 menyebut seorang suami akan beristri lebih dari satu orang, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
 
Kemudian Pasal 4 ayat 2 menjelaskan, pengadilan, hanya boleh memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari satu jika, pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, kedua, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan yang terakhir, istri tidak dapat melahirkan keturunan.
 
Namun, itu ternyata belum cukup, sebab dalam pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan menentukan syarat mengajukan permohonan seorang pria yang hendak beristri lebih dari satu orang ke pengadilan.
 
Di sana tertera poin-poin yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan poligami, antara lain harus ada persetujuan istri sebelumnya serta adanya kepastian bahwa suami akan berlaku adil terhadap keperluan hidup para istri dan anak-anaknya.
 
Menurut Rubby, aturan dalam UU Perkawinan belum secara tegas memberi izin poligami. Sebab poin-poin di dalamnya, masih bersifat darurat. "Poin-poin itu harus ditegaskan," ujar pria yang akrab disapa Abah Rubby.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan