Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan level 3 di Pulau Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021.
Selama perpanjangan PPKM, pemerintah mengizinkan bioskop beroperasi kembali. Bioskop hanya diperbolehkan beroperasi pada wilayah PPKM level 2 dan level 3.
"Ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, pembukaan bioskop," kata Menko Maritim dan Investasi (Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers perkembangan PPKM secara virtual, Senin, 13 September 2021.
Penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan barcode status kesehatan atau negatif covid-19. Scan barcode melalui PeduliLindungi ini berguna mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19.
"Hanya kategori hijau (di aplikasi PeduliLindungi) yang bisa masuk area bioskop," ujar dia.
Baca: Rindu Nonton Bioskop? Pengusaha Mal Ungkap Kapasitas Maksimal 25%
Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum. Luhut juga membeberkan maksimal kapasitas keterisian bioskop yakni 50 persen.
Selain itu, penonton dilarang membawa makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Pengunjung di bawah usia 12 tahun juga dilarang masuk.
Luhut mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan berkala setiap minggu menunjukkan perkembangan kasus covid-19 di Tanah Air mengalami perbaikan yang signifikan. Hal ini terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi yang secara nasional hingga 93,3 persen.
Secara spesifik di Jawa Bali trennya turun 66 persen dari titik puncak pada 15 Juli lalu. Kasus aktif juga menurun di bawah 100 ribu per hari. Sementara per Senin, 13 September 2021, kasus aktif tercatat 2.577 kasus dan tingkat kesembuhan mencapai 12 ribu lebih.
Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 2 dan level 3 di Pulau Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021.
Selama perpanjangan PPKM, pemerintah mengizinkan bioskop beroperasi kembali. Bioskop hanya diperbolehkan beroperasi pada wilayah PPKM level 2 dan
level 3.
"Ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, pembukaan bioskop," kata Menko Maritim dan Investasi (Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers perkembangan PPKM secara virtual, Senin, 13 September 2021.
Penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan
scan barcode status kesehatan atau negatif
covid-19.
Scan barcode melalui PeduliLindungi ini berguna mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19.
"Hanya kategori hijau (di aplikasi PeduliLindungi) yang bisa masuk area bioskop," ujar dia.
Baca: Rindu Nonton Bioskop? Pengusaha Mal Ungkap Kapasitas Maksimal 25%
Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum. Luhut juga membeberkan maksimal kapasitas keterisian bioskop yakni 50 persen.
Selain itu, penonton dilarang membawa makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Pengunjung di bawah usia 12 tahun juga dilarang masuk.
Luhut mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan berkala setiap minggu menunjukkan perkembangan kasus covid-19 di Tanah Air mengalami perbaikan yang signifikan. Hal ini terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi yang secara nasional hingga 93,3 persen.
Secara spesifik di Jawa Bali trennya turun 66 persen dari titik puncak pada 15 Juli lalu. Kasus aktif juga menurun di bawah 100 ribu per hari. Sementara per Senin, 13 September 2021, kasus aktif tercatat 2.577 kasus dan tingkat kesembuhan mencapai 12 ribu lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)