Ilustrasi. Foto: Antara/Wahyu Putro
Ilustrasi. Foto: Antara/Wahyu Putro

Semua Rumah Sakit Diharap Terima Pasien BPJS

Intan fauzi • 12 September 2017 14:41
medcom.id, Jakarta: Semua rumah sakit tremasuk yang belum bekerjasama diharap menerima pasien BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang belum bekerjasama dapat menagih biaya pengobatan.
 
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, mengatakan, rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan.
 
Baca: Ini Peraturan Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien
 
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur bagaimana rumah sakit harus menangani kegawatdaruratan.
 
Rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS kesehatan tidak perlu khawatir dengan klaim biaya pengobatan peserta BPJS kesehatan.
 
"Terkait pembiayaannya di Permenkes tersebut juga diatur bagaimana BPJS Kesehatan tetap membayar atau rumah sakit bisa menagihkan pembayaran dari pelayanan kegawatdaruratan peserta JKN walaupun dia fasilitas kesehatan yang tidak kerjasama," kata Nopi kepada Metrotvnews.com, Selasa 12 September 2017.

Baca: RS tak Boleh Meminta Uang Muka dalam Keadaan Darurat 
 
Nopi menyesalkan kejadian yang terjadi pada bayi Tiara Debora Simanjorang. Pasalnya Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres mendahulukan proses rujukan untuk Debora dibanding memberikan pelayanan kegawatdaruratan.
 
"Fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan itu wajib melakukan pelayanan dan tidak mengenakan iuran pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Nopi.
 
Sebelumnya, bayi Deborah meninggal akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan