medcom.id, Tangerang: Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Iwa Kusuma (Iwa K), dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 September 2017.
Jaksa menyebut, Iwa terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa delapan bulan rehabilitasi," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ahmad Taufik, Rabu 20 September di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam tuntutannya Jaksa beranggapan, Iwa K bukanlah sebagai pengedar, penyanyi rapper tersebut hanyalah seorang pecandu narkoba yang harus direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO. Tuntutan itu juga dari penilaian BNN.
"Terdakwa Iwa K juga mengakui telah menyalahgunakan narkoba dan sudah ketergantungan dari sebelumnya," jelas Taufik.
Sementara itu Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Sewu mengaku akan mengajukan klemenensi atau keringanan hukuman pada persidangan pekan depan.
"Bukan eksepsi tapi kami akan mengajukan klemenensi (keringanan hukuman)," jelas Chris.
Ia menambahkan tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan fakta persidangan kasus ini. Bukan perihal kriminal tapi masalah kesehatan. "Kami bersyukur apa pun nanti putusannya akan kami terima," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GKdgL8Ak" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Tangerang: Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Iwa Kusuma (Iwa K), dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 September 2017.
Jaksa menyebut, Iwa terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa delapan bulan rehabilitasi," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ahmad Taufik, Rabu 20 September di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam tuntutannya Jaksa beranggapan, Iwa K bukanlah sebagai pengedar, penyanyi rapper tersebut hanyalah seorang pecandu narkoba yang harus direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO. Tuntutan itu juga dari penilaian BNN.
"Terdakwa Iwa K juga mengakui telah menyalahgunakan narkoba dan sudah ketergantungan dari sebelumnya," jelas Taufik.
Sementara itu Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Sewu mengaku akan mengajukan klemenensi atau keringanan hukuman pada persidangan pekan depan.
"Bukan eksepsi tapi kami akan mengajukan klemenensi (keringanan hukuman)," jelas Chris.
Ia menambahkan tuntutan jaksa tersebut sesuai dengan fakta persidangan kasus ini. Bukan perihal kriminal tapi masalah kesehatan. "Kami bersyukur apa pun nanti putusannya akan kami terima," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)