Ilustrasi: Taksi online. Foto: Mecom.id/Rakhmat Riyandi.
Ilustrasi: Taksi online. Foto: Mecom.id/Rakhmat Riyandi.

Grab Dukung Permenhub

Dhaifurrakhman Abas • 23 Januari 2018 09:27
Jakarta: Grab Indonesia mendukung pemerintah yang mengatur regulasi mengenai angkutan sewa khusus (ASK). Perusahaan asal Malaysia tersebut meminta seluruh mitra untuk menaati peraturan tersebut.
 
Sebagai pelaku usaha, Grab akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Grab berkomitmen mematuhi aturan ini.
 
"Tentunya kami akan mendukung terhadap peraturan yang berlaku, seperti pemasangan stiker, proses perizinan dan kuota jumlah kendaraan yang tertuang di dalam permenhub 108/2017," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno kepada Medcom.id, Selasa, 23 Januari 2018.

Grab mendorong seluruh mitra pengemudi untuk melengkapi semua persyaratan yang tertuang di dalam Permenhub 108/2017. "Sehingga meraka (mitra) dapat bekerja sesuai dengen hukum  dan peraturan yang berlaku," ucap dia.
 
Selain itu, Tri berharap dapat saling bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam merealisasikan aturan ini, seperti perizinan dan biaya pengujian kendaraan KIR. Ia meminta agar proses tersebut dapat dilaksanakan secara akuntabel, profesional, transparan dan efisien.
 
Baca: Permen 108 Disebut Lindungi Pengusaha Angkutan Online
 
"Agar tidak mengganggu hak-hak mitra pengemudi kami untuk menggunakan asetnya dalam mencari nafkah, serta bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau," ungkap dia.
 
Ia meminta kepada seluruh pihak agar dapat saling menjaga stabilitas keamanan sebagai bagian dari implementasi aturan ini. Jika stabilitas terjalin, dirinya yakin keamanan para mitra Grab Indonesia dan masyarakat pengguna di lapangan dapat terjaga dengan baik.
 
"Masyarakat bisa mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau," imbuh dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan