Jakarta: Pemerintah belum memutuskan tarif vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster nonprogram pemerintah atau mandiri. Informasi harga vaksin booster yang beredar saat ini ialah tarif di luar negeri.
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Januari 2022.
Menurut dia, tarif yang tengah beredar berupa rentang harga di beberapa negara. Pemerintah masih mengkaji tarif vaksin booster dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca: Satgas: Tidak Ada KIPI Berat dalam Uji Klinis Vaksin Booster
Sementara itu, jenis dan dosis vaksin booster masih menunggu rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Riset vaksin booster berjalan sembari menunggu persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Pemberian vaksinasi booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia (lanjut usia), peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised,” jelas Nadia.
Nadia mengatakan vaksinasi booster mandiri dapat dibiayai perorangan atau badan usaha. Vaksin bisa disuntikkan di rumah sakit (RS) badan usaha milik negara (BUMN), swasta, maupun klinik swasta.
“Namun, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya,” tegas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan