Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

Pemerintah Minta Perusahaan Berikan THR Karyawan Lebih Awal, Ini Tanggalnya!

Patrick Pinaria • 25 Maret 2023 18:07
Jakarta: Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan di Tanah Air memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawan lebih awal. Alasannya, para pekerja bisa melakukan perjalanan mudik sebelum libur Lebaran 2023.
 
Imbauan pemberian THR lebih awal itu diumumkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan imbauan tersebut dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
 
"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," ujar Budi Karya dilansir dari Antara, Jumat, 24 Maret 2023.

Pekerja bisa melakukan mudik sebelum Lebaran

Tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Baca: Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Ini Alasannya 
 
Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, para pengusaha akan memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
 
"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya.
 
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
 
Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
 
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan