Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra tahun 2023 mulai Senin, 18 September hingga Minggu, 1 Oktober. Ketahui jenis pelanggaran yang diincar beserta dendanya.
“Operasi Zebra tahun 2023 melibatkan 2939 personel, yang terdiri dari 1349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat memimpin apel pada Senin, 18 September 2023.
Operasi Jaya diselenggarakan di beberapa titik di wilayah Jakarta Pusat, salah satunya Tugu Tani. Sementara itu, setidaknya ada 15 pelanggaran yang diincar dalam operasi ini.
Pelanggaran yang Diincar di Operasi Zebra 2023 dan Dendanya
Berikut ini daftar 15 pelanggaran yang diincar di Operasi Zebra 2023 beserta dendanya:
1. Melawan arus
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
4. Pengemudi/pengendara tak memiliki SIM
Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
5. Kendaraan tak dilengkapi STNK
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
6. Melanggar batas kecepatan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
7. Kendaraan tak laik jalan
Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lamasatu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).
8. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
9. Melanggar marka jalan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
10. Kendaraan terpasang ilegal rotator
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
11. Pengemudi mobil tak pakai sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
12. Pengendara motor bonceng lebih satu orang
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
13. Pengendara motor tak pakai helm SNI
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
14. Penertiban kendaraan dengan pelat nomor rahasia
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
15. Penertiban parkir liar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Jakarta: Direktorat
Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya menggelar
Operasi Zebra tahun 2023 mulai Senin, 18 September hingga Minggu, 1 Oktober. Ketahui jenis pelanggaran yang diincar beserta dendanya.
“Operasi Zebra tahun 2023 melibatkan 2939 personel, yang terdiri dari 1349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat memimpin apel pada Senin, 18 September 2023.
Operasi Jaya diselenggarakan di beberapa titik di wilayah Jakarta Pusat, salah satunya Tugu Tani. Sementara itu, setidaknya ada 15 pelanggaran yang diincar dalam operasi ini.
Pelanggaran yang Diincar di Operasi Zebra 2023 dan Dendanya
Berikut ini daftar 15 pelanggaran yang diincar di Operasi Zebra 2023 beserta dendanya:
1. Melawan arus
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
4. Pengemudi/pengendara tak memiliki SIM
Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
5. Kendaraan tak dilengkapi STNK
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
6. Melanggar batas kecepatan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
7. Kendaraan tak laik jalan
Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lamasatu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).
8. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
9. Melanggar marka jalan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
10. Kendaraan terpasang ilegal rotator
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
11. Pengemudi mobil tak pakai sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
12. Pengendara motor bonceng lebih satu orang
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
13. Pengendara motor tak pakai helm SNI
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
14. Penertiban kendaraan dengan pelat nomor rahasia
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
15. Penertiban parkir liar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(SUR)