15 pelanggaran yang diincar di Operasi Zebra 2023. Foto: Medcom.id/Christian
15 pelanggaran yang diincar di Operasi Zebra 2023. Foto: Medcom.id/Christian

15 Pelanggaran yang Diincar Operasi Zebra 2023 Beserta Dendanya

Fatha Annisa • 19 September 2023 09:27
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra tahun 2023 mulai Senin, 18 September hingga Minggu, 1 Oktober. Ketahui jenis pelanggaran yang diincar beserta dendanya.
 
“Operasi Zebra tahun 2023 melibatkan 2939 personel, yang terdiri dari 1349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat memimpin apel pada Senin, 18 September 2023. 
 
Operasi Jaya diselenggarakan di beberapa titik di wilayah Jakarta Pusat, salah satunya Tugu Tani. Sementara itu, setidaknya ada 15 pelanggaran yang diincar dalam operasi ini. 
 
Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Zebra

Pelanggaran yang Diincar di Operasi Zebra 2023 dan Dendanya

Berikut ini daftar 15 pelanggaran yang diincar di Operasi Zebra 2023 beserta dendanya:
 

1. Melawan arus

Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

4. Pengemudi/pengendara tak memiliki SIM

Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

5. Kendaraan tak dilengkapi STNK

Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

6. Melanggar batas kecepatan

Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

7. Kendaraan tak laik jalan

Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lamasatu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).
 
Baca juga: Hari Pertama Operasi Zebra, Tidak Ada Tilang Manual
 

8. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Melanggar marka jalan

Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

10. Kendaraan terpasang ilegal rotator

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

11. Pengemudi mobil tak pakai sabuk keselamatan

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

12. Pengendara motor bonceng lebih satu orang

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

13. Pengendara motor tak pakai helm SNI

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

14. Penertiban kendaraan dengan pelat nomor rahasia

Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

15. Penertiban parkir liar

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
 
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(SUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif