Jakarta: Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat pengeroyok tentara di area pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur. Keduanya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tim Gabungan Ditreskrimum PMJ (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) Resmob dan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) dipimpin oleh AKP Herman Simbolon dan AKP Agus Wiyono telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2018.
Dua tersangka itu ditangkap di Jalan Raya Citayam Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, pukul 13.30 WIB, Kamis ini. Sekarang keduanya dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
"Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Mako (Markas Komando) Resmob Polda Metro Jaya, guna dilakukan pemeriksaan," tutur dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni AP dan HP. AP diringkus Rabu dini hari, 12 Desember 2018. HP dibekuk Rabu malam, 12 Desember 2018. Sementara itu, D, 35, satu pelaku yang buron masih dikejar kepolisian.
Baca: Kerugian Perusakan Polsek Ciracas Rp1 Miliar Lebih
Keempat tersangka yang telah ditangkap diyakini terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) Kapten Komaruddin dan Pratu Rivonanda dari Kesatuan Dronkavser Paspampres, Senin, 10 Desember 2018. Peristiwa ini diduga memicu perusakan Polsek Ciracas, Selasa, 11 Desember 2018.
Polisi pun memburu pengeroyok tentara di Ciracas. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memberi waktu dua hari kepada anak buahnya untuk menangkap semua pelaku.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4ba2YlRk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat pengeroyok tentara di area pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur. Keduanya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tim Gabungan Ditreskrimum PMJ (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) Resmob dan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) dipimpin oleh AKP Herman Simbolon dan AKP Agus Wiyono telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2018.
Dua tersangka itu ditangkap di Jalan Raya Citayam Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, pukul 13.30 WIB, Kamis ini. Sekarang keduanya dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
"Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Mako (Markas Komando) Resmob Polda Metro Jaya, guna dilakukan pemeriksaan," tutur dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni AP dan HP. AP diringkus Rabu dini hari, 12 Desember 2018. HP dibekuk Rabu malam, 12 Desember 2018. Sementara itu, D, 35, satu pelaku yang buron masih dikejar kepolisian.
Baca: Kerugian Perusakan Polsek Ciracas Rp1 Miliar Lebih
Keempat tersangka yang telah ditangkap diyakini terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) Kapten Komaruddin dan Pratu Rivonanda dari Kesatuan Dronkavser Paspampres, Senin, 10 Desember 2018. Peristiwa ini diduga memicu perusakan Polsek Ciracas, Selasa, 11 Desember 2018.
Polisi pun memburu pengeroyok tentara di Ciracas. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memberi waktu dua hari kepada anak buahnya untuk menangkap semua pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)