Ilustrasi. medcom
Ilustrasi. medcom

Mulai Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Ini Rincian Nominal Bansos PKH 2025

Adri Prima • 05 Maret 2025 14:59
Jakarta: Pemerintah menghadirkan Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang akan disalurkan pada tahun 2025. Bansos PKH ini bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan di Tanah Air.
 
Secara umum, Bansos PKH ini fokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial. Penerima adalah keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
 
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka penerima bansos atau tidak, bisa mengecek secara daring melalui situs resmi Kemensos atau lewat aplikasi Cek Bansos.
 
Baca juga:
Cukup Pakai KTP, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
 

Rincian nominal Bansos PKH 2025


PKH disalurkan kepada keluarga/perorangan tergolong miskin atau rentan yang memenuhi kriteria. Berikut ini kriteria penerima bansos PKH 2025 beserta nominal yang didapatkan:

1. Penerima Kategori Kesehatan
 
- Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan): Rp3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan.
- Anak usia dini (0-6 tahun maksimal 2 anak): Rp3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per 3 bulan.
 
2. Penerima Kategori Pendidikan
 
- Anak SD (6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per 3 bulan.
- Anak SMP (6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per 3 bulan.
- Anak SMA (6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per 3 bulan.
 
3. Penerima Kategori Kesejahteraan Sosial
 
- Lanjut usia 70 tahun lebih (maksimal 1 orang dalam keluarga): Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per 3 bulan.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang dalam keluarga): Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per 3 bulan.
 

Cair per 3 bulan


Mengutip laman resmi Kemensos, bansos PKH 2025 disalurkan disalurkan secara bertahap per 3 bulan sekali dalam setahun. Artinya, pencairan Bansos PKH ini terbagi menjadi 4 tahap dalam kurun 1 tahun:
 
Tahap 1 - Januari-Maret 2025
Tahap 2 - April-Juni 2025
Tahap 3 - Juli-September 2025
Tahap 4 - Oktober-Desember 2025
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan