Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya.

Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI

Kautsar Widya Prabowo • 17 Oktober 2024 14:07
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024.
 
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada Medcom.id, Kamis, 17 Oktober 2024.
 
Presiden Jokowi, kata Ari, telah menunjuk Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menggantikan Heru.

Diketahui, masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu telah memimpin Jakarta selama dua tahun.
 
Baca juga: Ada Tugas di Aceh, Jokowi Belum Jenguk Anak Kaesang Bebingah Sang Tansahayu

 
Sebagai informasi, sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah rapat pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta. Dari usulan fraksi-fraksi DPRD, nama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mendapat usulan paling banyak dari fraksi.
 
Nama selanjutnya yang paling banyak diusulkan ialah Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Terakhir, ada nama Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
 
"Maka tiga nama itu akan kami ajukan ke Kemendagri untuk menjadi pertimbangan dalam memilih Pj Gubernur selanjutnya," kata Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani dalam rapat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan