Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

PPKM di Jawa-Bali Turun Level, Ini Aturan Baru di Restoran dan Mal

Patrick Pinaria • 24 Agustus 2021 22:02
Jakarta: Pemerintah telah melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat untuk sejumlah sektor di banyak daerah Pulau Jawa-Bali. Pelonggaran tersebut diizinkan karena status di beberapa wilayah itu sudah memasuki kategori PPKM Level 3 mulai 24-30 Agustus.
 
Beberapa sektor yang dilonggarkan adalah tempat makan dan pusat perbelanjaan. Pelonggaran itu dimulai dari aturan makan di tempat (dine in), waktu makan, hingga kapasitas pengunjung.
 
Adapun pelonggaran-pelonggaran ini hanya berlaku untuk 67 kota/kabupaten yang berada di Pulau Jawa-Bali. Termasuk wilayah Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi), Bandung Raya, dan Surabaya Raya. 

Berikut aturan lengkap tempat makan dan pusat perbelanjaan selama PPKM level 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021:
 
Tempat Makan
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
 
2. Restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
 
3. Restoran, rumah makan, dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
 

Pusat Perbelanjaan
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
 
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan terkait.
 
3. Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
 
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.
 
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan