Jakarta: Bioskop-bioskop di DKI Jakarta akan kembali beroperasi mulai Kamis, 16 September 2021. Namun, pemerintah hanya mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Aturan pembatasan kapasitas di bioskop tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada 14-20 September 2021. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 13 September 2021 yang salah satunya mengatur uji coba pembukaan bioskop.
"Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi," ujar Anies seperti dikutip di Antara, Rabu, 15 September 2021.
Tak hanya aturan kapasitas. Kepgub tersebut mengatur syarat masuk bioskop, yakni pengunjung yang diperbolehkan masuk bioskop adalah mereka yang memiliki kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Syarat penggunaan aplikasi tersebut juga diberlakukan untuk para pegawai bioskop.
Sementara itu, pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Ada pula larangan makan dan minum serta menjual makanan dan minuman di bioskop dalam kepgub tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan bioskop kembali dibuka selama masa perpanjangan PPKM level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali pada 14-20 September 2021. Namun, hanya bioskop-bioskop di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang diizinkan beroperasi kembali. Salah satunya, DKI Jakarta.
Menurut Gabungan Asosiasi Pengusaha Bioskop Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin, bioskop-bioskop di Jakarta akan kembali dibuka pada Kamis, 16 September 2021. Menurutnya, ada 400 bioskop yang siap dibuka di ibu kota.
Jakarta: Bioskop-bioskop di
DKI Jakarta akan kembali beroperasi mulai Kamis, 16 September 2021. Namun, pemerintah hanya mengizinkan
bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Aturan pembatasan kapasitas di bioskop tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang
PPKM Level 3 pada 14-20 September 2021. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan pada Senin, 13 September 2021 yang salah satunya mengatur uji coba pembukaan bioskop.
"Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi," ujar Anies seperti dikutip di
Antara, Rabu, 15 September 2021.
Tak hanya aturan kapasitas. Kepgub tersebut mengatur syarat masuk bioskop, yakni pengunjung yang diperbolehkan masuk bioskop adalah mereka yang memiliki kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Syarat penggunaan aplikasi tersebut juga diberlakukan untuk para pegawai bioskop.
Sementara itu, pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Ada pula larangan makan dan minum serta menjual makanan dan minuman di bioskop dalam kepgub tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan bioskop kembali dibuka selama masa perpanjangan PPKM level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali pada 14-20 September 2021. Namun, hanya bioskop-bioskop di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang diizinkan beroperasi kembali. Salah satunya, DKI Jakarta.
Menurut Gabungan Asosiasi Pengusaha Bioskop Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin, bioskop-bioskop di Jakarta akan kembali dibuka pada Kamis, 16 September 2021. Menurutnya, ada 400 bioskop yang siap dibuka di ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)