Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan kebijakan mobilitas dalam negeri mesti menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Syarat perjalanan juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 beserta adendumnya.
"Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
Wiku mengatakan sementara ini anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri. Termasuk, perjalanan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
"Hal ini demi melindungi anak-anak dari penularan covid-19," ujar dia.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi masih diterapkan untuk aktivitas sosial-ekonomi. Contohnya di mal, pusat perbelanjaan, hingga uji coba pada enam pasar tradisional di berbagai wilayah Indonesia.
"Termasuk kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua," papar Wiku.
Baca: Aplikasi PeduliLindungi Sudah tak Jadi Syarat Perjalanan Udara
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan kebijakan mobilitas dalam negeri mesti menggunakan aplikasi
PeduliLindungi. Syarat perjalanan juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 beserta adendumnya.
"Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
Wiku mengatakan sementara ini anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri. Termasuk, perjalanan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
"Hal ini demi melindungi anak-anak dari
penularan covid-19," ujar dia.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi masih diterapkan untuk aktivitas sosial-ekonomi. Contohnya di mal, pusat perbelanjaan, hingga uji coba pada enam pasar tradisional di berbagai wilayah Indonesia.
"Termasuk kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua," papar Wiku.
Baca:
Aplikasi PeduliLindungi Sudah tak Jadi Syarat Perjalanan Udara
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)