Jakarta: Memasuki bulan Agustus masyarakat diimbau memasang bendera Merah Putih. Hal ini untuk menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus mendatang.
Imbauan pemasangan bendera Merah Putih tertuang dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024.
Berdasarkan surat edaran Mensesneg RI, pemasang atau pengibaran bendera Merah Puti dimulai pada 1-31 Agustus 2024. Lalu bagaimana aturan pengibaran Bendera Merah Putih? Simak aturan lengkapnya di sini.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan Bendera Merah Putih ini memang tidak boleh asal-asalan. Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
Berikut pemasangan bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Adapun untuk ukuran bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan bendera berukuran 200 cm x 300 cm.
Sedangkan penggunaan di lapangan umum berukuran 120 cm x 180 cm. Berikut ini ukuran lengkap Bendera Merah Putih:
Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Jakarta: Memasuki bulan Agustus masyarakat diimbau memasang bendera Merah Putih. Hal ini untuk menyemarakan
Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus mendatang.
Imbauan p
emasangan bendera Merah Putih tertuang dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024.
Berdasarkan surat edaran Mensesneg RI, pemasang atau pengibaran bendera Merah Puti dimulai pada 1-31 Agustus 2024. Lalu bagaimana aturan pengibaran Bendera Merah Putih? Simak aturan lengkapnya di sini.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan Bendera Merah Putih ini memang tidak boleh asal-asalan. Hal ini lantaran Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
Berikut pemasangan bendera Merah Putih dalam Pasal 7 UU 24 Tahun 2009:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ukuran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Adapun untuk ukuran bendera yang digunakan di lapangan istana kepresidenan bendera berukuran 200 cm x 300 cm.
Sedangkan penggunaan di lapangan umum berukuran 120 cm x 180 cm. Berikut ini ukuran lengkap Bendera Merah Putih:
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)