Jakarta: Wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan smartphone atau HP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru sekitar delapan juta wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Jumlah ini terus mengalami peningkatan meski masih berada di bawah target.
"Kami terima sampai hari kemarin hampir delapan juta. Ini waktu tinggal sedikit lagi,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Batas terakhir pelaporan SPT Tahunan
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan sampai dengan 30 April.
Baca: Mau Lapor SPT tapi Lupa EFIN? Kalem, Ini Solusinya
Cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui HP
Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP atau klik di sini
Login dengan memasukan NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
Jika belum memiliki akun, bisa registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.
Apabila sudah login, selanjutnya ketuk menu e-Filing, kemudian kemudian Buat SPT.
(Ketuk menu e-Filling)
Isi data SPT.
Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail
Itu tadi cara pelaporan SPT Tahunan melalui HP mudah kan? Jadi jangan menunggu akhir Maret 2022 untuk lapor.
Jakarta: Wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Pelaporan
SPT tahunan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan smartphone atau HP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru sekitar delapan juta wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Jumlah ini terus mengalami peningkatan meski masih berada di bawah target.
"Kami terima sampai hari kemarin hampir delapan juta. Ini waktu tinggal sedikit lagi,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Batas terakhir pelaporan SPT Tahunan
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan
wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan sampai dengan 30 April.
Baca:
Mau Lapor SPT tapi Lupa EFIN? Kalem, Ini Solusinya
Cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui HP
- Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP atau klik di sini
- Login dengan memasukan NPWP, password, dan kode keamanan atau captcha yang sudah ada.
- Jika belum memiliki akun, bisa registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.
- Apabila sudah login, selanjutnya ketuk menu e-Filing, kemudian kemudian Buat SPT.
(Ketuk menu e-Filling)
- Isi data SPT.
- Setelah selesai, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS. Klik Submit.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail
Itu tadi cara pelaporan SPT Tahunan melalui HP mudah kan? Jadi jangan menunggu akhir Maret 2022 untuk lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)