medcom.id, Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memastikan menggelar pencoblosan ulang di 23 tempat pemungutan suara (TPS) di Bali yang mengalami surat suara tertukar daerah pemilihan pada 15 April.
Ketua KPU Bali Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi di Denpasar, Jumat (11/4/2014), mengatakan surat suara tertukar terjadi di 23 TPS di Bali yang tersebar di 4 kabupaten.
Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran nomor 306/KPU/IV/2014 KPU RI mengamanatkan kepada KPU provinsi untuk diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk sesegara mungkin melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Setelah mencermati kondisi yang ada dan merujuk pada surat edaran tersebut , kami sudah berkoordinasi dengan berbagai kabupaten dan kota di Bali untuk segera melakukan pencoblosan ulang pada 15 April 2014," ujarnya.
Proses penyelenggaraannya diserahkan kepada KPU kabupaten dan kota masing-masing yang terkendala yang sama yakni 23 TPS yang tersebar di di 4 kabupaten/kota.
“Sehubungan dengan laporan surat suara yang tertukar itu, kami kita tetap berpedoman pada surat edaran nomor 275/KPU/IV/2014 tanggal 4 April 2014 perihal pelaksanaan pemungutan suara di TPS 9 April 2014 dan rekapitulasi di PPK dan PPS, pemungutan suara akan kami gelar 15 April,” katanya. (Arnoldus Dhae)
medcom.id, Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memastikan menggelar pencoblosan ulang di 23 tempat pemungutan suara (TPS) di Bali yang mengalami surat suara tertukar daerah pemilihan pada 15 April.
Ketua KPU Bali Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi di Denpasar, Jumat (11/4/2014), mengatakan surat suara tertukar terjadi di 23 TPS di Bali yang tersebar di 4 kabupaten.
Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran nomor 306/KPU/IV/2014 KPU RI mengamanatkan kepada KPU provinsi untuk diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk sesegara mungkin melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Setelah mencermati kondisi yang ada dan merujuk pada surat edaran tersebut , kami sudah berkoordinasi dengan berbagai kabupaten dan kota di Bali untuk segera melakukan pencoblosan ulang pada 15 April 2014," ujarnya.
Proses penyelenggaraannya diserahkan kepada KPU kabupaten dan kota masing-masing yang terkendala yang sama yakni 23 TPS yang tersebar di di 4 kabupaten/kota.
“Sehubungan dengan laporan surat suara yang tertukar itu, kami kita tetap berpedoman pada surat edaran nomor 275/KPU/IV/2014 tanggal 4 April 2014 perihal pelaksanaan pemungutan suara di TPS 9 April 2014 dan rekapitulasi di PPK dan PPS, pemungutan suara akan kami gelar 15 April,” katanya. (Arnoldus Dhae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)