MI
MI

Pemilik Panti Samuel Dibui dan Dijerat Pasal Pelecehan Seksual

04 Maret 2014 16:45
medcom.id, Jakarta: Chemy Watulingas alias Samuel, pemilik panti asuhan The Samuel's Home, kini menjadi pesakitan. Ia dijebloskan ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Tadi jam 11.00 (WIB), surat penahanan sudah diterbitkan, dan Samuel sudah berada di ruang tahanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3).
 
Keputusan ini, lanjut Rikwanto, bertepatan dengan rampungnya pemeriksaan tersangka. Samuel diperiksa selama 11 jam dan disodorkan 57 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (3/3) kemarin.

Mengenai istri Samuel, Yuni Winata, penyidik belum meningkatkan status hukumnya. "Untuk istrinya, sementara masih saksi. Namun, apabila dikemudian hari ditemukan adanya tindak pidana, maka bisa juga ditetapkan tersangka," jelas Rikwanto.
 
Penahanan ini menjelaskan bahwa Samuel terbukti melanggar Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau terkait dengan perkara penelantaran anak, penganiayaan, dan pelecehan seksual.
 
Menurut Rikwanto, penambahan pasal pelecehan seksual terkuak Saat salah satu anak asuh berinisial IC, 14, mengaku disetubuhi empat kali. Aksi bejat itu terjadi kurun 2013.
 
"IC ini perempuan. Persetubuhan dilakukan Samuel di dua lokasi, di apartemen dan di panti asuhan. Tidak ada saksi yang melihat, namun kita buktikan dengan hasil visum serta pengakuan korban," kata Rikwanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan