Jakarta: Warga Negara Asing (WNA) Inggris bernama Adam Alexander yang viral karena menampar polisi di Bali saat ditilang akhirnya berujung deportasi.
Insiden berawal saat Murray dianggap melanggar lalu lintas di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, Bali pada Senin, 18 September 2023 lalu. Bule itu tidak terima lalu mengamuk hingga menampar petugas.
Adam Alexander juga sempat menjalani sidang pidana. Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhadap Adam Alexander. Dia terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun Adam tak menjalani masa hukumannya, tetapi langsung diserahkan kepada pihak imigrasi Kelas I Ngurah Rai untuk dideportasi. Pelaku pun dipulangkan ke negara asalnya pada hari Jumat, 22 September 2023.
Seperti diketahui, Adam Alexander merupakan WNA asal Inggris, yang diproses pidana karena buntut dari kasus melawan polisi. Saat itu terdakwa sempat menempeleng polisi karena ditanyai soal kelengkapan surat-surat kendaraan.
Banyak WNA yang tidak mematuhi aturan lalu lintas
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, akhir-akhir ini sering terjadi WNA/Bule viral berkendara ugal-ugalan dan melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai motor sewaan atau rental.
"Kepada pemilik usaha rental atau penyewaan sepeda motor, kami menghimbau kembali, agar sebelum menyewakan motor baik kepada WNI dan khususnya kepada WNA, agar memberikan edukasi atau pemahaman tentang aturan-aturan berlalu lintas yang berlaku dan wajib dipatuhi di Indonesia," ujar Kombes Jansen.
Jakarta: Warga Negara Asing (
WNA) Inggris bernama Adam Alexander yang viral karena menampar polisi di
Bali saat ditilang akhirnya berujung deportasi.
Insiden berawal saat Murray dianggap melanggar lalu lintas di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, Bali pada Senin, 18 September 2023 lalu. Bule itu tidak terima lalu mengamuk hingga menampar petugas.
Adam Alexander juga sempat menjalani sidang pidana. Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhadap Adam Alexander. Dia terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun Adam tak menjalani masa hukumannya, tetapi langsung diserahkan kepada pihak imigrasi Kelas I Ngurah Rai untuk dideportasi. Pelaku pun dipulangkan ke negara asalnya pada hari Jumat, 22 September 2023.
Seperti diketahui, Adam Alexander merupakan WNA asal Inggris, yang diproses pidana karena buntut dari kasus melawan polisi. Saat itu terdakwa sempat menempeleng polisi karena ditanyai soal kelengkapan surat-surat kendaraan.
Banyak WNA yang tidak mematuhi aturan lalu lintas
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, akhir-akhir ini sering terjadi WNA/Bule viral berkendara ugal-ugalan dan melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai motor sewaan atau rental.
"Kepada pemilik usaha rental atau penyewaan sepeda motor, kami menghimbau kembali, agar sebelum menyewakan motor baik kepada WNI dan khususnya kepada WNA, agar memberikan edukasi atau pemahaman tentang aturan-aturan berlalu lintas yang berlaku dan wajib dipatuhi di Indonesia," ujar Kombes Jansen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)