Ilustrasi. Foto: Jasa Marga.
Ilustrasi. Foto: Jasa Marga.

Masuk Rest Area Bakal Dibatasi saat Musim Mudik Lebaran, Maksimal 30 Menit

Insi Nantika Jelita • 06 April 2023 20:13
Jakarta: Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengungkapkan pemudik yang singgah di tempat peristirahatan atau rest area akan dibatasi maksimal 30 menit. Hal ini untuk mengurai kemacetan di puluhan titik rest area yang berpotensi mengalami kepadatan saat mudik Lebaran 2023.
 
"Diatur paling lama 30 menit di rest area. Dari 59 rest area yang dikelola Jasa Marga, ada 23 titik akan ramai sekali," kata Subakti di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
 
Sejumlah titik rest area yang diperkirakan mengalami kepadatan pemudik ialah KM 57A Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dengan prediksi rata-rata volume kendaran sebanyak 1.518 unit per jam. Jumlah ini naik dua kali lipat lebih dari kapasitas parkir 594 kendaraan.

Lalu, rest area KM 62B Tol Japek dengan perkiraan rata-rata volume kendaraan 569 unit per jam, lebih tinggi dari kapasitas 500 kendaraan.
 
"Titik rawan (kepadatan kendaraan) juga ada di titik KM 72 Tol Cipali sampai Gerbang Tol Kalikangkung," ujar Subakti.
 
Baca: Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Pemberlakuan Satu Arah hingga Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2023

Jasa Marga menyediakan perambuan untuk pengaturan lalu lintas di rest area, lalu disediakan fasilitas area bermain anak, menambah bilik peturasan menjadi 1.184 bilik untuk 59 rest area, posko kesehatan, 15 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 59 rest area dan fasilitas lainnya.
 
Subakti mengatakan pengelola rest area juga mengatur layanan lantatur (drive thru) dan makanan bawa pulang (take away) pada tenan makanan.
 
"Berbagai fasilitas kita siapkan dan imbauan kita maksimum 30 menit saat berada di rest area," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan