Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Daring

Candra Yuri Nuralam • 12 Juni 2023 08:09
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua hari ini, 12 Juni 2023. Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dihadirkan secara daring.
 
"Informasi dari tim jaksa penuntut umum (JPU) (Lukas Enembe jalani sidan) online dari Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Juni 2023.
 
Jaksa bakal membacakan dakwaan Lukas nanti. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
 
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Lukas Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
 
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan