Jakarta: Marka jalan merupakan salah satu perlengkapan lalu lintas yang berfungsi mengatur pergerakan kendaraan sekaligus memberikan petunjuk bagi pengendara selama berada di jalan raya.
Marka ini biasanya berbentuk garis, lambang, angka, atau tulisan yang dicat pada permukaan jalan. Bukan sekadar sebagai pembatas jalur, marka dapat membantu pengendara memahami aturan lalu lintas, mengetahui area yang boleh atau tidak boleh dilintasi, serta mengurangi risiko kecelakaan.
Di Indonesia, marka jalan memiliki beragam bentuk dan warna dengan arti yang berbeda. Karena itu, penting bagi setiap pengguna jalan untuk mengenali jenis-jenis marka agar dapat berkendara dengan tertib dan aman.
Jenis-Jenis Marka Jalan dan Artinya
Secara umum, marka jalan dibedakan berdasarkan bentuk dan fungsinya. Berikut beberapa jenis marka yang sering dijumpai di jalan raya.
1. Marka Garis Membujur
Sumber: Kemenhub
Marka membujur merupakan garis yang posisinya sejajar dengan arah jalan. Marka ini berfungsi sebagai pembatas atau pembagi jalur dan lajur kendaraan.
Jenisnya meliputi:
- Garis utuh: Pengendara dilarang melintasi garis tersebut.
- Garis putus-putus: Pengendara diperbolehkan melintasi atau berpindah lajur dengan memperhatikan kondisi lalu lintas.
- Garis ganda utuh: Kendaraan dilarang melintasi kedua garis tersebut.
- Garis ganda utuh dan putus-putus: Kendaraan di sisi garis putus-putus boleh melintasi garis, sedangkan kendaraan di sisi garis utuh dilarang melakukannya.
2. Marka Garis Melintang
Sumber: Kemenhub
Marka melintang merupakan garis yang dibuat tegak lurus terhadap arah lalu lintas. Fungsinya untuk menunjukkan batas kendaraan harus berhenti atau memberikan kesempatan kepada pengguna jalan lain.
Contohnya adalah garis berhenti atau stop line di persimpangan dan garis penyeberangan pejalan kaki atau zebra cross. Marka ini dibagi menjadi dua:
• Garis utuh melintang: Batas henti kendaraan, misalnya garis putih di depan lampu merah atau zebra cross.
• Garis putus-putus melintang: Batas pengemudi berhenti untuk memberikan kesempatan kepada kendaraan yang memiliki hak utama di persimpangan.
3. Marka Serong
Sumber: Kemenhub
Marka serong merupakan garis-garis miring yang membentuk suatu area tertentu di permukaan jalan. Marka ini berfungsi sebagai tanda bahwa area tersebut bukan bagian dari jalur lalu lintas kendaraan.
Pengendara tidak diperbolehkan melintasi atau menggunakan area marka serong untuk berkendara. Marka ini biasanya ditemukan di dekat persimpangan, percabangan, atau pemisah jalan.
4. Marka Lambang
Sumber: Kemenhub
Marka lambang merupakan tanda berupa gambar, simbol, angka, atau tulisan yang terdapat di permukaan jalan. Fungsinya memberikan petunjuk dan informasi kepada pengendara.
Contohnya berupa panah penunjuk arah, simbol sepeda, tulisan BUS untuk jalur khusus bus, hingga lambang batas kecepatan.
5. Marka Kotak Kuning (Yellow Box Junction)
Sumber: Dishub Kab. Badung via Kemenhub
Yellow box junction merupakan marka berbentuk kotak berwarna kuning dengan garis-garis diagonal di dalamnya.
Marka ini berfungsi mencegah kendaraan berhenti dan menghalangi arus lalu lintas di area persimpangan. Pengendara tidak boleh memasuki kotak tersebut apabila kondisi lalu lintas di depannya belum memungkinkan untuk melintas.
6. Zebra Cross
Sumber: Medcom.id
Zebra cross pun merupakan bagian dari marka jalan yang sering dan pasti dijumpai di jalan raya. Zona penyeberangan ini dibagi menjadi dua jenis:
• Pelican Crossing: Dilengkapi lampu lalu lintas khusus pejalan kaki dengan tombol pengatur waktu menyeberang.
• Non-Pelican Crossing: Tanpa lampu lalu lintas khusus pejalan kaki sehingga para pengemudi harus memperhatikan pejalan kaki yang menyeberang.
7. Marka Larangan Parkir atau Berhenti
Sumber: Cauchy Murtopo
Marka ini biasanya berwarna kuning dan berada di tepi jalan dekat trotoar. Biasanya menunjukan bahwa area tersebut memiliki aturan larangan parkir atau berhenti sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Marka Zona Selamat Sekolah (ZoSS)
Sumber: Dishub Madiun Kota via Kemenhub
Penanda ini biasa ditemukan di dekat lingkungan sekolah. Sesuai namanya, jika suatu kawasan memiliki marka ini, maka kawasan tersebut harus mendukung keselamatan anak-anak dan pengguna jalan lainnya.
Arti Warna Marka Jalan
Selain bentuknya, warna marka jalan juga memiliki arti tersendiri. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan terkait, berikut penjelasannya:
- Putih: Menyatakan perintah atau larangan bagi pengguna jalan sesuai bentuk markanya.
- Kuning: Menandakan larangan berhenti pada area tertentu. Pada jalan nasional, warna kuning juga digunakan untuk marka membujur sesuai ketentuan.
- Merah: Menunjukkan keperluan atau tanda khusus.
- Warna lainnya: Menunjukkan area dengan kepentingan khusus yang harus dilengkapi rambu atau petunjuk yang jelas.
Dengan mengenali fungsi marka, pengendara dapat lebih mudah menentukan posisi kendaraan, memahami batas jalur, serta mengetahui kapan harus berhenti atau memberikan kesempatan kepada pengguna jalan lain.
(Vira Farhatul Maula)