Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan (prokes) di daerah per Minggu, 29 Mei 2022. Kepatuhan memakai masker di sejumlah wilayah masih rendah.
“(Sebanyak) 33 dari 125 kabupaten/kota atau 26,40 persen memiliki kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen,” tulis data Satgas Penanganan Covid-19 seperti dikutip pada Selasa, 7 Juni 2022.
Satgas memerinci kepatuhan memakai masker di 25 kabupaten/kota kurang dari 60 persen dan delapan kabupaten/kota antara 61 hingga 75 persen. Kemudian, kepatuhan 21 kabupaten/kota antara 76 hingga 90 persen, serta 71 kabupaten/kota antara 91 hingga 100 persen.
Sebanyak lima provinsi menjadi wilayah dengan kepatuhan memakai masker tertinggi. Yakni, Kalimantan Tengah dan Gorontalo dengan masing-masing 100 persen.
“Kemudian kepatuhan di Bali 99,59 persen, Sulawesi Tenggara 97,27 persen, dan DKI Jakarta 95,70 persen,” tulis keterangan Satgas.
Baca: Kemenkes Minta Jemaah Disiplin Prokes Selama Ibadah Haji
Satgas menyampaikan rata-rata kepatuhan memakai masker terendah berada di restoran/kedai sebesar 43,40 persen. Selanjutnya, permukiman 74,58 persen, tempat wisata 79,73 persen, dan tempat olahraga publik 86,36 persen.
“Berikutnya terminal sebesar 92,01 persen,” bunyi data tersebut.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 mengungkapkan tingkat kepatuhan
protokol kesehatan (prokes) di daerah per Minggu, 29 Mei 2022. Kepatuhan memakai
masker di sejumlah wilayah masih rendah.
“(Sebanyak) 33 dari 125 kabupaten/kota atau 26,40 persen memiliki kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen,” tulis data Satgas Penanganan Covid-19 seperti dikutip pada Selasa, 7 Juni 2022.
Satgas memerinci kepatuhan memakai masker di 25 kabupaten/kota kurang dari 60 persen dan delapan kabupaten/kota antara 61 hingga 75 persen. Kemudian, kepatuhan 21 kabupaten/kota antara 76 hingga 90 persen, serta 71 kabupaten/kota antara 91 hingga 100 persen.
Sebanyak lima provinsi menjadi wilayah dengan kepatuhan memakai masker tertinggi. Yakni, Kalimantan Tengah dan Gorontalo dengan masing-masing 100 persen.
“Kemudian kepatuhan di Bali 99,59 persen, Sulawesi Tenggara 97,27 persen, dan DKI Jakarta 95,70 persen,” tulis keterangan Satgas.
Baca:
Kemenkes Minta Jemaah Disiplin Prokes Selama Ibadah Haji
Satgas menyampaikan rata-rata kepatuhan memakai masker terendah berada di restoran/kedai sebesar 43,40 persen. Selanjutnya, permukiman 74,58 persen, tempat wisata 79,73 persen, dan tempat olahraga publik 86,36 persen.
“Berikutnya terminal sebesar 92,01 persen,” bunyi data tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)