"Sebanyak 52 dari 211 kabupaten/kota atau 24,64 persen memiliki kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen," tulis data Satgas Penanganan Covid-19 seperti dikutip pada Minggu, 24 April 2022.
Satgas Covid-19 memerinci kepatuhan memakai masker di 35 kabupaten/kota kurang dari 60 persen dan 17 kabupaten/kota antara 61 hingga 75 persen. Kemudian, kepatuhan di 36 kabupaten/kota antara 76 hingga 90 persen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Berikutnya, kepatuhan prokes di 123 kabupaten/kota antara 91 hingga 100 persen," bunyi data Satgas.
Sebanyak lima provinsi menjadi wilayah dengan kepatuhan memakai masker tertinggi. Provinsi tersebut, yakni Lampung, Banten, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah dengan masing-masing 100 persen.
"Kemudian, kepatuhan memakai masker di Kepulauan Riau 99,01 persen," tulis keterangan Satgas.
Baca: Jakarta Konsisten Menyumbang Kasus Harian Covid-19 Terbanyak
Satgas Covid-19 menyampaikan rata-rata kepatuhan memakai masker terendah berada di restoran/kedai sebesar 73,26 persen. Kemudian, permukiman 79,19 persen dan tempat wisata 85,85 persen.
"Selanjutnya, tempat olahraga 87,78 persen persen serta jalan umum dengan 91,58 persen," bunyi data tersebut.