Ronald Tannur ditangkap di kediamannya. Foto: Dok istimewa
Ronald Tannur ditangkap di kediamannya. Foto: Dok istimewa

Fakta-fakta Penangkapan Ronald Tanur usai Vonis Bebas Dianulir

Muhammad Syahrul Ramadhan • 28 Oktober 2024 11:04
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti. Anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur itu diringkus di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
 
"Iya benar, Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
 
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penangkapan Ronald Tannur disebut untuk menjalani hukuman atas vonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. "Ditangkap atas putusan MA (terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini). Saat ini yang bersangkutan (Ronald) sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujar Harli.

Sebelumnya, MA menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana selama 5 tahun.
 
Berikut fakta-fakta penangkapan Ronald Tannur usai vonis bebas dianulir MA:

Ditangkap di Rumahnya


Tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya melakukan eksekusi terhadap Ronald Tannur di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024. "Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya," ujar Mia.
 
Baca juga: Ronald Tannur Ditangkap untuk Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun
 

Melakukan Upaya Menunda Eksekusi


Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyebut Ronald Tannur sempat berupaya melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun upaya tersebut tak berhasil, mengingat proses eksekusi itu Kejati Jatim melibatkan aparat TNI.
 
"Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk proses pengamanan," jelasnya.

Ditahan di  LP Medaeng Surabaya


Setelah penangkapannya, Ronald Tannur ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng. "Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, kepada wartawan, pada Minggu malam.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan