Jakarta: Memasuki hari kedelapan puasa Ramadan umat muslim sudah mulai bersiap untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:
Beragama Islam
Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Selain mengetahui syarat orang wajib membayar zakat, perlu juga diketahui besaran zakat yang harus dibayarkan. Untuk mengetahui lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini.
Besaran Zakat yang Dibayarkan
Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 3 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Saat ini, membayar zakat fitrah dapat dilakukan langsung maupun online, lho. Kamu bisa menunaikan zakat fitrah melalui masjid atau badan amil zakat terdekat dari rumahmu.
Selain itu, jika kamu berhalangan, zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online melalui BAZNAS. Berikut caranya:
Kunjungi website resmi BAZNAS di https://baznas.go.id/ ,
Klik “Bayar Zakat”,
Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
Masukkan jumlah anggota keluarga, setelah itu akan muncul nominal zakat yang harus dibayar
Lengkapi data diri, klik “Lanjut ke Pembayaran”
Pilih metode pembayaran yang sesuai keinginanmu
Setelah memilih metode pembayaran yang sesuai, baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Klik “Bayar”
Zakat fitrah kamu berhasil dibayarkan melalui BAZNAS. Kamu akan mendapatkan bukti setor zakat dan laporan penyaluran melalui email atau WhatsApp.
Jakarta: Memasuki hari kedelapan puasa Ramadan umat muslim sudah mulai bersiap untuk menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:
- Beragama Islam
- Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
- Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Selain mengetahui syarat orang wajib membayar zakat, perlu juga diketahui besaran zakat yang harus dibayarkan. Untuk mengetahui lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini.
Besaran Zakat yang Dibayarkan
Melansir dari laman BAZNAS,
besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 3 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Saat ini, membayar zakat fitrah dapat dilakukan langsung maupun online, lho. Kamu bisa menunaikan zakat fitrah melalui masjid atau badan amil zakat terdekat dari rumahmu.
- Selain itu, jika kamu berhalangan, zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online melalui BAZNAS. Berikut caranya:
- Kunjungi website resmi BAZNAS di https://baznas.go.id/ ,
- Klik “Bayar Zakat”,
- Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
- Masukkan jumlah anggota keluarga, setelah itu akan muncul nominal zakat yang harus dibayar
- Lengkapi data diri, klik “Lanjut ke Pembayaran”
- Pilih metode pembayaran yang sesuai keinginanmu
- Setelah memilih metode pembayaran yang sesuai, baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
- Klik “Bayar”
- Zakat fitrah kamu berhasil dibayarkan melalui BAZNAS. Kamu akan mendapatkan bukti setor zakat dan laporan penyaluran melalui email atau WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)