medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kegembiraannya atas kasus Century yang disidangkan perdana hari ini. Setelah melalui proses panjang dan memakan waktu satu tahun penyidikan, akhirnya kasus besar ini dibawa ke pengadilan.
"KPK bersyukur, Sidang kasus Century akhirnya berhasil di gelar pada hari ini Kamis 6 Maret 2014. Tepat setelah 1 tahun 3 bulan kasus bank Century yang penyidikannya dimulai sejak tanggal 17 Desember 2013 dan disidang pada hari ini." Ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesang singkat, Kamis (6/3)
Bambang melanjutkan, KPK menyadari banyak orang-orang yang ingin menjatuhkan kasus ini, namun berkat dukungan serta doa dari masyarakat semuanya bisa terlaksana dengan baik. Pada akhirnya, KPK mengharapkan masyarakat mau terus mengikuti persidangan ini sampai selesai sehingga semua nya bisa terang terlihat
"KPK mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dengan seksama sehingga bisa mengikuti proses dengan baik dan memastikan agar obyektifitas persidangan dapat ditegakan" tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Budi Mulya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century.
Akibat korupsi itu negara dirugikan sekitar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan dalam proses Penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun. Dari hasil korupsi itu, JPU KPK melihat Budi mendapatkan Rp1 miliar.
Terkait hal itu, Budi disangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kegembiraannya atas kasus Century yang disidangkan perdana hari ini. Setelah melalui proses panjang dan memakan waktu satu tahun penyidikan, akhirnya kasus besar ini dibawa ke pengadilan.
"KPK bersyukur, Sidang kasus Century akhirnya berhasil di gelar pada hari ini Kamis 6 Maret 2014. Tepat setelah 1 tahun 3 bulan kasus bank Century yang penyidikannya dimulai sejak tanggal 17 Desember 2013 dan disidang pada hari ini." Ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesang singkat, Kamis (6/3)
Bambang melanjutkan, KPK menyadari banyak orang-orang yang ingin menjatuhkan kasus ini, namun berkat dukungan serta doa dari masyarakat semuanya bisa terlaksana dengan baik. Pada akhirnya, KPK mengharapkan masyarakat mau terus mengikuti persidangan ini sampai selesai sehingga semua nya bisa terang terlihat
"KPK mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dengan seksama sehingga bisa mengikuti proses dengan baik dan memastikan agar obyektifitas persidangan dapat ditegakan" tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Budi Mulya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century.
Akibat korupsi itu negara dirugikan sekitar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan dalam proses Penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun. Dari hasil korupsi itu, JPU KPK melihat Budi mendapatkan Rp1 miliar.
Terkait hal itu, Budi disangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)