KRL. Foto: MI/Andri Widiyanto.
KRL. Foto: MI/Andri Widiyanto.

PPKM Level 3, Begini Syarat Naik KRL

Cindy • 24 Agustus 2021 14:37
Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Sejumlah wilayah mengalami penurunan status PPKM level 4 ke level 3. 
 
Aturan PPKM level 3 juga dipakai sebagai pedoman syarat naik Kereta Rel Listrik (KRL). Pelaku perjalanan dengan menggunakan KRL tetap harus menunjukkan sejumlah dokumen. 
 
"KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba lewat keterangan resmi, Selasa, 24 Agustus 2021. 

Anne menuturkan aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 
 
Baca: PPKM Turun ke Level 3, Cek Syarat Naik Kereta Api
 
Menurutnya, sejauh ini belum ada perubahan syarat naik KRL sejak adanya penurunan status PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah apabila ada ketentuan terbaru. 
 
Berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan pengguna KRL yang ditunjukkan kepada petugas di stasiun, antara lain:
1. Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau 
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempat bekerja
3. Pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan pengobatan, perslainan, vaksinasi, hingga duka cita, wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan