Jakarta: Tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi. Pengunjung wajib mengikuti syarat yang berlaku.
Kebijakan pembukaan tempat bermain anak tersebut diterapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Adapun aturannya diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Syarat pengunjung tempat bermain anak
1. Mencantumkan alamat
Dalam Kepgub tersebut syarat tempat bermain anak dibuka adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon. Tujuannya untuk kebutuhan tracing.
2. Pengawasan orang tua
Anak di bawah 12 diizinkan masuk ke ke dalam mal dengan pengawasan orang tua.
3. Skrining PeduliLindungi
Setiap pengunjung dan pegawai mal diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening kesehatan.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 1 November 2021. Status PPKM di DKI Jakarta telah berubah dari level 3 menjadi 2.
Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Imendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang dikutip Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
Jakarta: Tempat bermain anak di
mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi. Pengunjung wajib mengikuti syarat yang berlaku.
Kebijakan pembukaan tempat bermain anak tersebut diterapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Adapun aturannya diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub)
DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Syarat pengunjung tempat bermain anak
1. Mencantumkan alamat
Dalam Kepgub tersebut syarat tempat bermain anak dibuka adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon. Tujuannya untuk kebutuhan tracing.
2. Pengawasan orang tua
Anak di bawah 12 diizinkan masuk ke ke dalam mal dengan pengawasan orang tua.
3. Skrining PeduliLindungi
Setiap pengunjung dan pegawai mal diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening kesehatan.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 1 November 2021. Status PPKM di DKI Jakarta telah berubah dari level 3 menjadi 2.
Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Imendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang dikutip
Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)