Ilustrasi perjalanan kereta jarak jauh. Medcom.id
Ilustrasi perjalanan kereta jarak jauh. Medcom.id

Headline News

Aturan Baru Transportasi PPKM Darurat Terbit, Ini Syarat untuk Pengguna Kereta

MetroTV • 05 Juli 2021 17:41
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan sejumlah aturan terkait syarat perjalanan jarak jauh di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali, pada Senin, 5 Juli 2021. Salah satunya, bagi pengguna kereta api.
 
Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan dari Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Penumpang yang hendak berpergian jarak jauh menggunakan kereta api wajib memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
 
Penumpang juga perlu menunjukkan surat hasil negatif bebas covid-19 tes PCR (maksimal 2x24 jam) dan tes rapid antigen (maksimal 1x24 jam). Penumpang yang belum pernah mendapatkan vaksin dapat melakukannya di stasiun tertentu, seperti di stasiun Pasar Senen dan Gambir.

“Vaksinasi yang berlaku di stasiun Senen maupun Gambir berlangsung dari pukul 08.00-12.00 WIB. Namun, penumpang wajib melakukan vaksin satu hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan tiket kereta api jarak jauh yang telah dibeli untuk esok harinya," ungkap jurnalis Metro TV Nena Tanda dalam program Metro Pagi Primetime, Senin, 5 Juli 2021.
 
Namun, penumpang yang bisa divaksinasi berusia minimal 18 tahun. Anak berusia di bawah 18 tahun wajib melampirkan surat bebas covid-19, baik tes PCR maupun rapid antigen, dan tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi.
 
Anak di bawah 5 tahun tidak perlu menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 maupun sertifikat vaksin. (Raissa Oktaviani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan