Jakarta: Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah bisa dilakukan mulai hari, Rabu, 30 Juni 2021 di portal sscasn.go.id. Pada proses pendaftaran peserta diminta untuk mengunggah file dokumen seperti pas foto sampai transkrip nilai.
Namun, saat proses mengunggah kerap kali peserta kesulitan. Hal ini terjadi lantaran jenis atau ukuran file tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan SSCASN dan secara otomotis akan ditolak.
Lalu apa jenis dan berapa ukuran file dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2021? Berikut ini penjelasnya dikutip dari laman SSCN BKN.
Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan Swa Foto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
Scan Dokumen lainnya maksimal 700 Kb bertipe file pdf.
Tips unggah dokumen lebih cepat
Untuk mempercepat proses mengunggah dokumen dapat melakukan cara berikut ini:
Pastikan koneksi internet stabil dan memyediakan bandwith cukup utuk mengunggah file
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies
Syarat umum pendaftaran CPNS
Warga negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Alur seleksi CPNS
Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
Hanya dapat mendaftar untuk1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur
Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB
Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.
Jakarta: Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (
CPNS) sudah bisa dilakukan mulai hari, Rabu, 30 Juni 2021 di portal
sscasn.go.id. Pada proses pendaftaran peserta diminta untuk mengunggah file dokumen seperti pas foto sampai transkrip nilai.
Namun, saat proses mengunggah kerap kali peserta kesulitan. Hal ini terjadi lantaran jenis atau ukuran file tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan
SSCASN dan secara otomotis akan ditolak.
Lalu apa jenis dan berapa ukuran file dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2021? Berikut ini penjelasnya dikutip dari laman SSCN BKN.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swa Foto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah 700 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen lainnya maksimal 700 Kb bertipe file pdf.
Tips unggah dokumen lebih cepat
Untuk mempercepat proses mengunggah dokumen dapat melakukan cara berikut ini:
- Pastikan koneksi internet stabil dan memyediakan bandwith cukup utuk mengunggah file
- Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies
Syarat umum pendaftaran CPNS
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Alur seleksi CPNS
- Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
- Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
- Hanya dapat mendaftar untuk1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB
- Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)