Jakarta: Sebanyak 1.168 narapidana (napi) beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 23 Mei 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, total jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 1.168 mendapatkan remisi.
"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy Eduar, Kamis, 23 Mei 2024.
Deddy juga mengatakan, jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, bahkan sampai 2 bulan.
Adapun, wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak ini yakni Sumatra Utara dengan jumlah sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000, dan penghematan dari RK II Rp5.100.000," tambahnya.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan pemberian remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," lanjutnya.
Jakarta: Sebanyak 1.168
narapidana (napi) beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima
remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 23 Mei 2024.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, total jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 1.168 mendapatkan remisi.
"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy Eduar, Kamis, 23 Mei 2024.
Deddy juga mengatakan, jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, bahkan sampai 2 bulan.
Adapun, wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus
Hari Raya Waisak ini yakni Sumatra Utara dengan jumlah sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000, dan penghematan dari RK II Rp5.100.000," tambahnya.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan pemberian remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)