Ini Syarat Menjadi Capres dan Cawapres

Achmad Zulfikar Fazli • 30 April 2014 23:43
medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan pihaknya tidak memiliki kriteria atau syarat khusus untuk menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden. Namun, ada dua persyaratan yang berbeda antara lain persyaratan pencalonan presiden dengan persyaratan calon presiden.
 
Untuk persyaratan calon presiden, dia mengatakan hal tersebut sudah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2003 yang di implikasin ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2014 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.
 
"Tidak ada kriteria atau syarat tertentu yang ditetapkan KPU, yang terpenting harus sesuai dengan apa yang sudah di atur dalam UU," ujar komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2014).

Sedangkan untuk syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, harus di usung oleh partai politik yang memiliki perolehan suara 20 persen atau yang mendapatkan 25 persen kursi di parlemen. "yang bisa mencalonkan mereka yang mempunyai suara 20 persen atau 25 persen kursi di parlemen dan diusulkan oleh satu parpol maupun gabungan, dengan di tanda tangani ketua umum partai dan sekjen partai," jelasnya.
 
Kesiapan KPU menghadapi pilpres, saat ini KPU dalam tahap pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS), yang nanti akan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilpres. Penyempurnaan DPS ini mendasarkan pada data DPT pemilu legislatif. Dia mengatakan pihaknya akan terus menerima laporan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemilih yang belum terdaftar di pemilu legislatif lalu, dimana sesuai peraturan syarat pemilih pilpres harus berusia 17 tahun di hari H atau sudah menikah.
 
"Lagi update data pemilih mendasar pada DPT pileg dan laporan dari Kemendagri, selain itu DPT pileg di gabungkan dengan DPK pileg dan tambahan dari kemendagri," kata dia.
 
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :
 
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
2) Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri.
 
3) Tidak pernah menghianati negara.
 
4) Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
 
5) Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
 
7) Tidak memilik tanggungan utang secara persoarangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
 
8) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
 
9) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
10) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
 
11) Terdaftar sebagai pemilih.
 
12) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
 
13) Memiliki daftar riwayat hidup.
 
14) Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
 
15) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
 
16) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
17) Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
 
18) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
 
19) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
 
20) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
11) Terdaftar sebagai pemilih.
 
12) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
 
13) Memiliki daftar riwayat hidup.
 
14) Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
 
15) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
 
16) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
17) Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
 
18) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
 
19) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
 
20) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan