Ilustrasi SIM Keliling. Foto: NTMC
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: NTMC

Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini: Cek Lokasi dan Jam Layanannya di 8 Wilayah

Annisa ayu artanti • 09 Mei 2026 08:24
Ringkasnya gini..
  • Samsat Keliling hadir di 8 wilayah Jadetabek untuk layanan bayar pajak kendaraan tahunan.
  • Wajib pajak perlu membawa KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya.
  • Layanan ini memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa datang ke kantor Samsat utama.
Jakarta: Membayar pajak kendaraan kini semakin praktis. Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
 
Layanan ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat utama.
 
Melansir Antara, Sabtu, 9 Mei 2026, akun X resmi TMC Polda Metro Jaya mengatakan terdapat Samsat Keliling tersedia di delapan wilayah Jadetabek pada hari ini.
 
Baca juga: Perhatikan Dokumen Harus Dibawa Saat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Berikut Samsat Keliling hari ini:
  1. Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya Tangerang dan Alun-alun Cibodas pukul 09.00-11.00 WIB.
  2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 09.00-11.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB.
  3. Ciledug di Halaman Parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-11.00 WIB.
  4. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB.
  5. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-11.00 WIB.
  6. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB.
  7. Depok di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00-11.00 WIB.
  8. Cinere di Halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB.

Syarat bayar pajak di Samsat Keliling

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>