Sri Mulyani menjenguk korban penganiayaan oleh Mario Dandy/Metro TV
Sri Mulyani menjenguk korban penganiayaan oleh Mario Dandy/Metro TV

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan David Ozora

Sumantri • 07 Maret 2023 17:33
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selesai menelaah pengajuan perlindungan Christalino David Ozora. Pengajuan perlindungan korban penganiayaan Mario Dandi Satriyo itu diterima.
 
"LPSK kemarin hari Senin dalam keputusan pimpinan telah mengabulkan permohonan perlindungannya," kata Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
 
Adapun permohonan perlindungan yang diberikan yaitu pendampingan proses hukum. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi medis dan psikologis. 
 
Baca juga: Perempuan A di Kasus Mario Dandy Bisa Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK?


Khusus bantuan psikologis, hal itu akan diberikan tergantung pada kondisi David. Bantuan rehabilitasi psikologis baru bisa diberikan setelah anak pengurus DPP GP Ansor itu pulih.
 
"Kalau David sudah kembali normal, tentu sangat memungkinkan untuk memberikan layanan psikologis," ungkap dia.
 
Selain itu, Edwin menyampaikan alasan LPSK memberikan perlindungan kepada David meski dinilai tidak ada ancaman. Sebab, kekerasan yang dialami David masuk kategori berat.
 
"Jadi di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban itu ada disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK, salah satunya adalah penganiayaan berat," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan