“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 September 2023.
Imbauan terseut disampaikan dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah yang ditujukan untuk kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.
Baca juga: Geger Virus Nipah di India, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya |
Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Nipah
Dalam surat edaran tersebut Maxi menyebutkan sejumlah upaya untuk mencegah penyebaran atau masuknya virus Nipah di Indonesia, antara lain ia meminta kantor kesehatan pelabuhan (KKP), dinkes provinsi/kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memantau kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).Maxi juga meminta adanya peningkatan pengawasan terhadap awak, personel, dan penumpang kapal, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara (bandara), dan pos lintas batas negara (PLBN), terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Baca juga: Kemenkes Imbau Kewaspadaan terhadap Virus Nipah Ditingkatkan |
“Fasyankes diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097,” tulis surat edaran tersebut.
Terakhir, Maxi meminta dinkes mengirimkan spesimen kasus suspek ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati untuk dilakukan pemeriksaan. Dan laporan penemuan kasus suspek/konfirmasi dari fasyankes harus dilakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News