Ratusan barang bukti kendaraan hasil ranmor yang siap dikembalikan kepada pemiliknya lewat bazar ranmor (Foto dok. Instagram surabayapolice1.official)
Ratusan barang bukti kendaraan hasil ranmor yang siap dikembalikan kepada pemiliknya lewat bazar ranmor (Foto dok. Instagram surabayapolice1.official)

Catat Jadwalnya! Polrestabes Surabaya Kembalikan Ratusan Motor Curian Lewat Bazar Ranmor

Muhammad Syahrul Ramadhan • 17 Januari 2026 18:01
Jakarta: Kabar gembira bagi warga Surabaya dan sekitarnya yang pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polrestabes Surabaya secara resmi mengumumkan akan mengembalikan ratusan unit sepeda motor hasil sitaan dari berbagai kasus kriminalitas kepada pemilik aslinya.
 
Program pengembalian yang dikemas dalam Bazar Ranmor akan dimulai pada Rabu, 21 Januari 2026. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima serta transparansi atas hasil pengungkapan kasus selama periode terakhir.
 
Adapun agenda Bazar Ranmor ini akan dilaksanakan dalam dua sesi, untuk sesi pertama akan dilaksanakan pada tanggal 21-23 Januari, dan sesi dua pada tanggal 26-30 Januari. Lokasi pengembalian motor ini ada di kantor Polrestabes Surabaya.

Pihak Polrestabes Surabaya telah mengamankan ratusan kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti tindak pidana curanmor maupun penadahan. Kendaraan-kendaraan tersebut kini telah didata dan siap diserahkan kembali kepada masyarakat secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
 
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengimbau warga yang merasa kehilangan motor untuk segera mengecek status kendaraannya melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh kepolisian.
 
“Ini nanti rencananya kami akan bikin bazar. Kami akan kembalikan ke pemiliknya. Dia tinggal membawa dokumen kepemilikan,” kata Kombes Luthfie seperti dikutip dari instagram @surabayapolice1.official.
 
Bagi masyarakat yang ingin mengambil kembali kendaraan miliknya, terdapat beberapa dokumen penting yang wajib dibawa sebagai bukti kepemilikan yang sah, yaitu membawa surat tanda lapor kehilangan asli yang dibuat saat kejadian, menunjukkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada surat kendaraan
 
Petugas akan melakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di lokasi untuk memastikan kendaraan tersebut benar-benar diserahkan kepada pemilik yang berhak. Warga juga disarankan untuk datang sesuai jadwal yang ditentukan guna menghindari kerumunan dan mempercepat proses verifikasi data oleh petugas di lapangan.
 
Selain mengembalikan kendaraan, pihak kepolisian juga kembali mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor yang masih marak terjadi. Penggunaan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang terpantau CCTV, serta tidak meninggalkan surat-surat berharga di dalam bagasi motor sangat disarankan sebagai langkah pencegahan.
 
(Fany Wirda Putri)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan