(Foto:Dok.DPD RI)
(Foto:Dok.DPD RI)

Peran Lansia Perlu Diperdayakan

Anggi Tondi Martaon • 14 November 2018 17:14
Jakarta: Komite III DPD RI menilai peran lanjut usia perlu diperdayakan. Usulan itu merupakan bentuk implementasi Pasal 42 UU Nomor 39  Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
 
Usulan itu muncul pada Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Sosiologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim. Kedua belah pihak membahas Inventarisasi RUU kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) di ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Rabu (14/11). 
 
Wakil Ketua Komite III Novita Anakota mengatakan, dalam pasal 42 UU Nomor 39  Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan,  membutuhkan peran aktif dari negara untuk menumbuhkan kemampuan berpartisipasi dan peran sosial dari kaum lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Perlu ada perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia. Disamping itu, perlu perhatian dan perlakuan khusus kepada lanjut usia dalam pelaksanaan pembangunan. Lanjut usia masih bisa diberdayakan dalam membantu pembangunan. Oleh karena itu, perlu regulasi yang menjadi pijakan,” kata Novita dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 November 2018.
 
Novita menyebutkan, Komite III DPD RI menilai saat ini fokus perhatian pemerintah kepada lansia masih kepada pelayanan kesehatan. Lansia bisa diberdayakan untuk membantu program pembangunan disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman mereka. 
 
"Fokus perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia nantinya akan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan," ungkap dia.
 
Sementara  itu, Pakarologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim mengakui peran negara sangat besar mengedepankan program pro lansia, khususnya berkaitan dengan kemiskinan, pengetahuan, ketrampilan, materi, relasi sosial, ketelantaran dan perlindungan.
 
“Pandangan konsep RUU ini nantinya perlu diperbaiki, memang benar bahwa usia tua sebagai proses alamiah, akan tetapi kaum lansia jangan disingkirkan tapi harus berdaya, mandiri, dan berkontribusi. Jika hanya hanya siklus alamiah hanya akan menjadi beban Negara nantinya. Selain itu, upaya preventif bisa dilakukan dalam proses sosialisasinya melalui agen-agen sosial, melalui media, keluarga dan institusi terkait dan memperbaharui regulasi dari pemerintah,” jelas Erna.
 
Berkaitan dengan hal itu, Senator DIY Afnan Hadikusumo mengingatkan pentingnya regulasi itu. Sebab, diperkirakan jumlah penduduk lanjut usia akan bertambah menurut data Badan Pusat Statistik menjadi 48,2 juta jiwa pada tahun 2035.
 
“Dulu tahun 70-an ada istilah baby booming maka pemerintah pada saat itu menggalakan program keluarga berencana untuk menekan angka pertumbuhan penduduk. Dan hasilnya pada tahun 2035 nanti adalah hasil dari baby booming itu ini yaitu memasuki era penuaan/ ageing population dan ini harus menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menetapkan strategi pembangunan ke depan,” tukas Afnan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan