Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 232/P/2018 tentang pengangkatan keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketujuh anggota LPSK yang dilantik yakni Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtias.
Baca: Mensesneg Terima 21 Nama Calon Anggota LPSK
Mereka membacakan sumpah dan janji jabatan secara bersama-sama di hadapan Kepala Negara. Dalam sumpah jabatannya, mereka berjanji akan berpegang teguh dengan Pancasila, UUD RI 1945 serta peraturan perundang-undangan.
Mereka juga berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 232/P/2018 tentang pengangkatan keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketujuh anggota LPSK yang dilantik yakni Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtias.
Baca: Mensesneg Terima 21 Nama Calon Anggota LPSK
Mereka membacakan sumpah dan janji jabatan secara bersama-sama di hadapan Kepala Negara. Dalam sumpah jabatannya, mereka berjanji akan berpegang teguh dengan Pancasila, UUD RI 1945 serta peraturan perundang-undangan.
Mereka juga berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)