medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menolak permohonan pengoperasian kembali 9 rute Lion Air ke berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dilakukan karena Lion Air belum memenuhi syarat yang diberikan Menhub.
"Dengan hormat disampaikan bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara belum dapat menyetujui permohonan PT Lion Mentari Airlines untuk menerbangi kembali rute-rute sebagaimana terlampir," demikian tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pehubungan Udara, Suprasetyo yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (26/2/2015) malam.
Hal ini dilakukan karena Lion Air selaku maskapai yang meminta penambahan kapasitas rute tak mampu memenuhi kuota penerbangan. Adapun, kuota yang ditetapkan Menhub ialah melayani selama 21 hari berturut-turut.
"PT Lion Mentari Airlines untuk menerbangi rute-rute sebagaimana terlampir dengan pertimbangan rute-rute tersebut tidak dilayani lebih dari 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara," jelas surat itu.
Berikut sembilan rute Lion Air yang pengoperasiannya belum dapat dilakukan:
1. Surabaya - Ambon (JT-886) pemberangkatan pukul 05.45
2. Ambon - Surabaya (JT-887) pemberangkatan pukul 20.25
3. Surabaya - Cengkareng (JT-597) pemberangkatan pukul 06.15
4. Ujungpandang - Jayapura (JT-894) pemberangkatan pukul 08.45
5. Jayapura - Ujungpandang (JT-895) pemberangkatan pukul 14.45
6. Ujungpandang - Cengkareng (JT-895) pemberangkatan pukul 20.40
7. Lombok - Cengkareng (JT-659) pemberangkatan pukul 18.50
8. Cengkareng - Jambi (JT-660) pemberangkatan pukul 05.20
9. Jambi - Cengkareng (JT-661) pemberangkatan pukul 20.00
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menolak permohonan pengoperasian kembali 9 rute Lion Air ke berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dilakukan karena Lion Air belum memenuhi syarat yang diberikan Menhub.
"Dengan hormat disampaikan bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara belum dapat menyetujui permohonan PT Lion Mentari Airlines untuk menerbangi kembali rute-rute sebagaimana terlampir," demikian tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pehubungan Udara, Suprasetyo yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (26/2/2015) malam.
Hal ini dilakukan karena Lion Air selaku maskapai yang meminta penambahan kapasitas rute tak mampu memenuhi kuota penerbangan. Adapun, kuota yang ditetapkan Menhub ialah melayani selama 21 hari berturut-turut.
"PT Lion Mentari Airlines untuk menerbangi rute-rute sebagaimana terlampir dengan pertimbangan rute-rute tersebut tidak dilayani lebih dari 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara," jelas surat itu.
Berikut sembilan rute Lion Air yang pengoperasiannya belum dapat dilakukan:
1. Surabaya - Ambon (JT-886) pemberangkatan pukul 05.45
2. Ambon - Surabaya (JT-887) pemberangkatan pukul 20.25
3. Surabaya - Cengkareng (JT-597) pemberangkatan pukul 06.15
4. Ujungpandang - Jayapura (JT-894) pemberangkatan pukul 08.45
5. Jayapura - Ujungpandang (JT-895) pemberangkatan pukul 14.45
6. Ujungpandang - Cengkareng (JT-895) pemberangkatan pukul 20.40
7. Lombok - Cengkareng (JT-659) pemberangkatan pukul 18.50
8. Cengkareng - Jambi (JT-660) pemberangkatan pukul 05.20
9. Jambi - Cengkareng (JT-661) pemberangkatan pukul 20.00
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)