Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi road tax atau pajak kendaraan melalui stiker berhologram. Stiker itu dipasang di setiap bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya, dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Stiker hologram tanda bukti pembayaran pajar kendaraan bermotor itu pun mendapatkan apresiasi publik. Salah satunya seperti yang dilontarkan Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) melalui ketuanya, Nurkhasanah.
Menurutnya, digitalisasi pajak kendaraan tersebut tidak hanya tepat karena mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah, namun sangat membantu pemerintah terutama pemerintah daerah dalam pembangunan.
"Seperti kita tahu, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah. Pajak yang terkumpul itulah yang kemudian digunakan untuk membiayai pemerintahan serta pembangunan daerah," kata Nurkhasanah.
"Apalagi pada hakekatnya PKB juga akan kembali kepada pengguna jalan berupa pembangunan jalan baru atau pemeliharaan jalan yang telah ada agar senantiasa bisa digunakan dengan baik," lanjutnya.
Dia menambahkan, dengan proporsi untuk pemeliharaan jalan yang cukup besar itu (10 persen), sudah pada tempatnya jika warga masyarakat harus menyukseskan upaya pengumpulan pajak itu dari tahun ke tahun dengan disiplin membayarnya. selama ini data menunjukkan PKB merupakan tulang punggung utama pendapatan asli daerah (PAD), di mana total proyeksi PAD dari PKB untuk tahun ini mencapai hampir 43 persen.
"Alhasil, kalau pendapatan daerah ingin optimal, pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini pun harus didorong optimal. Program inovasi ini jelas akan sangat membantu," ujarnya.
Seperti diketahui, stiker hologram itu merupakan bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Stiker hologram itu ditempel di kendaraan dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code yang terekam dalam server komputer milik SAMSAT dan dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.
Stiker pajak berhologram itu akan diubah warnanya setiap tahun sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan itu dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas menindak para penunggak pajak.
QR code yang akan dikembangkan dengan instrument RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran atas tunggakan PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.
"Hal itu yang membuat program inovasi ini sangat cocok diterapkan bagi milenial dan mahasiswa, yang terbiasa melakukan sesuatu sesuai era digital," tutup Nurkhasanah.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi road tax atau pajak kendaraan melalui stiker berhologram. Stiker itu dipasang di setiap bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya, dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Stiker hologram tanda bukti pembayaran pajar kendaraan bermotor itu pun mendapatkan apresiasi publik. Salah satunya seperti yang dilontarkan Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) melalui ketuanya, Nurkhasanah.
Menurutnya, digitalisasi pajak kendaraan tersebut tidak hanya tepat karena mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah, namun sangat membantu pemerintah terutama pemerintah daerah dalam pembangunan.
"Seperti kita tahu, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah. Pajak yang terkumpul itulah yang kemudian digunakan untuk membiayai pemerintahan serta pembangunan daerah," kata Nurkhasanah.
"Apalagi pada hakekatnya PKB juga akan kembali kepada pengguna jalan berupa pembangunan jalan baru atau pemeliharaan jalan yang telah ada agar senantiasa bisa digunakan dengan baik," lanjutnya.
Dia menambahkan, dengan proporsi untuk pemeliharaan jalan yang cukup besar itu (10 persen), sudah pada tempatnya jika warga masyarakat harus menyukseskan upaya pengumpulan pajak itu dari tahun ke tahun dengan disiplin membayarnya. selama ini data menunjukkan PKB merupakan tulang punggung utama pendapatan asli daerah (PAD), di mana total proyeksi PAD dari PKB untuk tahun ini mencapai hampir 43 persen.
"Alhasil, kalau pendapatan daerah ingin optimal, pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini pun harus didorong optimal. Program inovasi ini jelas akan sangat membantu," ujarnya.
Seperti diketahui, stiker hologram itu merupakan bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Stiker hologram itu ditempel di kendaraan dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code yang terekam dalam server komputer milik SAMSAT dan dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.
Stiker pajak berhologram itu akan diubah warnanya setiap tahun sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan itu dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas menindak para penunggak pajak.
QR code yang akan dikembangkan dengan instrument RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran atas tunggakan PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.
"Hal itu yang membuat program inovasi ini sangat cocok diterapkan bagi milenial dan mahasiswa, yang terbiasa melakukan sesuatu sesuai era digital," tutup Nurkhasanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)