Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito/Antara/Biro Pers
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito/Antara/Biro Pers

PPKM Mikro Diperluas Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca-Idulfitri

Theofilus Ifan Sucipto • 03 Juni 2021 09:11
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperluas ke sejumlah daerah. Perluasan untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
 
“Untuk lebih optimal dalam pengendalian kasus dan mengantisipasi adanya lonjakan kasus yang merupakan dampak libur panjang Lebaran Idulfitri 2021,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca: PPKM Mikro DKI Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021
 
PPKM mikro diperluas ke Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat. Wiku berharap kebijakan itu menekan penularan covid-19 di empat provinsi.
 
Wiku mengapresiasi sejumlah daerah yang berhasil menekan kasus covid-19 sejauh ini. Upaya itu harus dipertahankan, bahkan menjadi lebih baik lagi.
 
“Apresiasi diberikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah karena telah belajar beradaptasi selama satu tahun,” ujar dia.
 
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro dan menambah cakupannya. Perpanjangan berlaku per 1 Juni 2021.
 
"PPKM mikro tahap selanjutnya 1 Juni sampai 14 Juni mendatang. Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Sulawesi Barat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan