Andi Mallarangeng - Ant - Wahyu Putro
Andi Mallarangeng - Ant - Wahyu Putro

Jaksa juga Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Andi Mallarangeng

Mufti Sholih • 24 Maret 2014 12:46
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi terdakwa perkara korupsi Hambalang Andi Alifian Mallarangeng. Tak hanya itu, eksepsi tim penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu pun ditolak jaksa.
 
"Menyatakan surat dakwaan telah dibuat secara jelas cermat dan lengkap. Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa dinyatakan ditolak. Menyatakan sidang pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan tanggapan atas keberatan penasihat hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3) siang.
 
Dalam tanggapannya, JPU menilai sejumlah keberatan yang diajukan tim penasihat hukum sudah masuk dalam materi pokok persidangan. Salah satu pertimbangannya adalah soal permintaan fee sebesar 18 persen.

Irene menjelaskan dakwaan itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. "Keberatan itu sudah masuk materi pokok," ujarnya.
 
Adapun soal keberatan bahwa surat dakwaan tidak menjelaskan terdakwa yang mengarahkan kemenangan perusahaan tertentu dalam lelang, Irene mengatakan, itu hanya usaha untuk menggiring terdakwa tidak terlibat.
 
"Sudah jelas dalam surat dakwaan, kemenangan PT Yodya Karya sebagai konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai konsultan manajemen konstruksi dan KSO PT Adhi Karya dan Wijaya Karya berawal dengan pertemuan terdakwa dengan PT Adhi Karya," tuturnya.
 
Irene pun mengatakan dalam surat dakwaan secara berturut-turut terangkai fakta terdakwa memerintahkan Wafid Muharram selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) untuk menyiapkan rencana proyek Hambalang. Selanjutnya, Andi Mallarangeng mengenalkan Wafid pada Choel Mallarangeng.
 
"Terdakwa telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana ditulis dalam surat dakwaan," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan