Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku begal dari kasus yang berbeda. Keduanya merupakan penagih utang atau debt collector.
"Kita amankan WS, pelaku begal ojol di Cikini jadi total begal yang telah diamankan ada dua pelaku, satu lagi masih kita buru," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin saat dihubungi, Sabtu, 25 Februari 2023.
Komarudin mengatakan WS diringkus di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, pembegal kedua, GS, juga ditangkap di Bekasi.
GS melakukan begal kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. "GS juga kita amankan di lokasi yang sama dari penangkapan WS di Bekasi," terang dia.
Komarudin mengatakan keduanya mengaku bekerja sebagai debt collector. Pengejaran terhadap para pelaku begal lainnya masih dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kalau yang Cikini begal ojol jumlah pelaku ada tiga. Sedangkan, yang begal wartawan itu pelaku ada enam tapi baru berhasil kita tangkap ada satu orang," terang dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto 55 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku
begal dari kasus yang berbeda. Keduanya merupakan penagih utang atau
debt collector.
"Kita amankan WS, pelaku begal ojol di Cikini jadi total begal yang telah diamankan ada dua pelaku, satu lagi masih kita buru," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin saat dihubungi, Sabtu, 25 Februari 2023.
Komarudin mengatakan WS diringkus di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, pembegal kedua, GS, juga ditangkap di Bekasi.
GS melakukan begal kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. "GS juga kita amankan di lokasi yang sama dari penangkapan WS di Bekasi," terang dia.
Komarudin mengatakan keduanya mengaku bekerja sebagai
debt collector. Pengejaran terhadap para pelaku begal lainnya masih dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kalau yang Cikini begal ojol jumlah pelaku ada tiga. Sedangkan, yang begal wartawan itu pelaku ada enam tapi baru berhasil kita tangkap ada satu orang," terang dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto 55 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)